Pemegang soerat ini Toean R.S. Legosoehoto, pegawai Poesat
Siaran Radio Repoeblik Indonesia di Djakarta mendapat perintah dari Presiden
Republik Indonesia pada waktoe ini oentoek membantoe siaran radio Tentara
Serikat sesoeai dengan perintah Presiden kepada segenap pegawai Republik
Indonesia tertanggal 10 September 1945, serta tafsir perintah itoe.
Harap soepaja soerat keterangan ini mendjadi njata bagi
orang jang berkepentingan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar