Ketika Jepang mulai menduduki Pertiwi, dimulai pendaftaran warga asing yang dikenai biaya cukup mahal. Pengumuman disebarkan ke seluruh pelosok daerah pendudukan Jepang. Tetapi tidak semua warga asing mampu melunasi biaya pendaftaran. Salah satunya adalah The Liang Liap, 42 tahun, pekerjaan jualan keliling. Maka ia berhak mendapat Surat Keterangan Penundaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar